Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menilai perlu adanya gerakan massal memberikan vaksinasi rabies, terutama kepada anjing yang berpotensi mengalami rabies.
"Karena sudah ada wilayah kejadian luar biasa (KLB), maka harus dilakukan gerakan massal serentak yang dipimpin oleh pemerintah daerah yang melibatkan seluruh dinas terkait untuk melakukan penyisiran terhadap hewan-hewan, terutama anjing, yang memang akan berpotensi menjadi rabies. Anjing tersebut kemudian diberikan vaksinasi," ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Tercatat, sudah ada dua kabupaten yang menyatakan KLB rabies, yaitu Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia menambahkan gerakan massal perlu melibatkan komunitas pencinta hewan, terutama pecinta anjing, baik tingkat nasional maupun daerah.
"Paling utama saat ini adalah penanganan pada hewan pembawa rabies, seperti anjing, kucing, dan kera sehingga vaksinasi rabies pada populasi anjing dan kucing minimal 70 persen dicapai, di mana saat ini baru 40 persen. Anjing dan kucing harus dipelihara dan jangan sampai ada hewan pembawa rabies berkeliaran," kata dia.
Baca juga: Kemenkes: 95 persen kasus rabies disebabkan gigitan anjing
Terkait dengan status KLB, lanjutnya, dalam epidemiologi berada satu tingkat di bawah wabah, yang artinya KLB rabies ini masih bisa ditangani di tingkat lokal oleh pemerintah bersama masyarakat setempat.
Dengan status KLB, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk melokalisasi, baik dari sisi hewan maupun manusia.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi mengatakan salah satu kunci keberhasilan vaksinasi, yakni kekebalan kelompok serta semua anjing harus divaksin.
"Jadi bukan hanya anjing-anjing di rumah, justru anjing-anjing liar itu yang harus divaksin, termasuk anak anjing," katanya.
Ia menambahkan hal yang tak kalah penting yakni manajemen populasi anjing.
"Jadi harus dilakukan kontrol populasi, tidak bisa kita membiarkan anjing berkeliaran di luar apalagi tidak ada pemiliknya," tuturnya.
Baca juga: Kemenkes tetapkan dua kabupaten di NTT berstatus KLB rabies
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang bentuk pos terpadu penanganan rabies
Baca juga: Pemkab TTS catat 46 orang terinfeksi anjing rabies, satu meninggal
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023