"Telah kita amankan dan kita melakukan proses hukum dan dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial MR,"

Makassar (ANTARA) - Aparat kepolisian mengamankan salah seorang pelaku dari empat orang yang melakukan pengeroyokan dua mahasiswa berinisial EA dan AW di lantai dua gedung Iqra Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar pada Senin, 29 Mei 2023.

"Telah kita amankan dan kita melakukan proses hukum dan dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial MR," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis pengungkapan kasus di aula Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Selain MR (19), ada empat orang lainnya masih berstatus mahasiswa yang sedang dalam pencarian petugas usai melakukan perbuatan tindak pidana kepada korban.

"Kita membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ada empat rekan lainnya yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, ini masih DPO," papar mantan Kapolres Kota Palembang ini menekankan.

Menurut dia, kasus ini telah menjadi perhatian pihak kampus atas pengeroyokan mahasiswa tersebut. Dan dari kejadian itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian itu tidak ditumpangi pihak tertentu untuk mengeruhkan keadaan.

"Alhamdulilah, situasi dan kondisinya sudah aman, kondusif. Namun untuk proses penegakan hukum tentunya kita lakukan secara prosedural dan profesional, " tutur perwira menengah Polri ini menekankan.

Selain itu, dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, kata dia, pihak pejabat Unismuh Makassar hadir untuk memberikan keterangan termasuk menyaksikan proses hukum atas kejadian itu.

Pelaku ditangkap petugas di rumahnya Jalan Baji Dakka, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Makasaar, pada Selasa 30 Mei 2023.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unismuh Makassar Muhammad Tahir mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menyerahkan penegakan hukum agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

"Sebagai pimpinan universitas, tentu kami akan melakukan tindakan secara akademik sesuai dengan tata tertib dan juga kode etik kemahasiswaan, itu yang kami gunakan dalam pemberian sanksi sesuai dari laporan kapolres," tuturnya.

Tersangka inisial MR (kanan) pelaku pengeroyokan dua mahasiswa Unismuh Makassar digiring petugas usai rilis kasus di aula kantor Polretabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

Atas kejadian itu, pihak kampus akan menjatuhkan saksi berat bagi para pelaku, tentunya berdasarkan laporan kepolisian dengan sanksi sesuai dengan aturan tata tertib serta kode etik kemahasiswaan.

"Saksi nanti tergantung dari hasil pembahasan penyidikan komisi disiplin Unismuh Makassar dengan dewan kehormatan etik dan advokasi. Paling berat sanksi DO (Drop Out) atau dikeluarkan," kata Tahir menegaskan.

Saat ditanyakan apakah ada hubungan terkait dengan penyerangan salah satu sekretariat mahasiswa oleh Oran Tidak Dikenal (OTK) buntut pengeroyokan dua mahasiswa itu, dia mengatakan tidak ada hubungannya.

"Soal itu nanti hasil penyelidikan pihak kepolisian. Sampai saat ini, kita fokus menyelesaikan dulu ini kasus, nanti dilakukan penyelidikan apakah ada kaitan atau tidak, nanti kita minta laporan polisi, karena itu terjadi di luar kampus.

Mengenai motif pengeroyokan itu, tambah dia, telah diserahkan kepada Dewan Etik Kehormatan dan Advokasi dan komisi disiplin kampus. Untuk hasilnya nanti akan disampaikan kemudian.

"Atas kejadian ini kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk bisa menenangkan diri, dan kedua kepada seluruh mahasiswa agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari di kampus Unismuh dan kampus lain," harapnya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023