"Kami akan praperadilan," katanya di Kantor DPP NasDem Jakarta, Jumat.
Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.
Dia mengatakan upaya praperadilan menjadi asumsi jika proses pencalegan Jhonny G. Plate masih berjalan. "Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD tegaskan kasus Johnny G Plate tidak terkait Pemilu 2024
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua orang di antaranya adalah ajudan Jhonny G. Plate.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) non-aktif Jhonny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Kejagung periksa ajudan Jhonny Plate terkait kasus Bakti Kominfo
Baca juga: Kejagung periksa dua pejabat Kominfo soal dugaan korupsi BTS
Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023