"Kami telah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban,"

Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang paman yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya seorang siswi SMP sejak dua tahun lalu, akibatnya tersangka harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo melalui siaran pers di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan dari warga Pageurageung adanya seorang perempuan di bawah umur yang menjadi korban perbuatan asusila oleh pamannya sendiri inisial NR (47).

Perbuatan yang dilakukan tersangka itu, kata Agung, berdasarkan pengakuan dari keluarga korban sudah terjadi sejak usia korban 11 tahun atau sudah dua tahun yang lalu.

"Dugaan pencabulan dilakukan pelaku sudah sekitar dua tahun, korban sekarang berusia 13 tahun," katanya.

Adanya laporan itu, kata Agung, jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap paman korban yang menjadi tersangka dalam kasus asusila tersebut.

Polisi lalu membawanya ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan pemeriksaan hukum tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pemeriksaan lebih dalam, dan pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," katanya.

Ia mengungkapkan perbuatan tidak pantas seorang paman kepada saudaranya itu berhasil terungkap oleh orang tua korban di rumah pelaku, Rabu (31/5).

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi hingga akhirnya polisi melakukan tindakan cepat dan mengamankan tersangka.

Tersangka dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya telah mencabuli perempuan di bawah umur saat korban bermain medsos Tiktok, kemudian dirayu dan memaksa korban untuk melakukan hal yang tidak pantas.

"Pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya saat korban sedang bermain Tiktok, kemudian membujuk dan memaksanya walaupun ada penolakan dari korban," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023