Jakarta, 12/6 (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, kembali menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, Abu Bakar Ba`asyir untuk menghirup udara bebas, menyusul habisnya masa hukuman yang harus dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, 14 Juni 2006. "Tidak ada alasan yuridis untuk menahannya lebih dari tanggal 14 Juni 2006," kata Hamid ketika memberikan jawaban singkat atas pertanyaan anggota dewan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin.Ustadz Abu Bakar akan selesai menjalani hukuman pidana pada 14 Juni 2006, sehingga pada tanggal tersebut yang bersangkutan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. "Ya, tanggal 14 Juni 2006, Ustadz Abu Bakar Ba`asyir, akan bebas murni," kata Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Drs Soekartono Soepangat, BcIP, SH, ketika dikonfirmasi ANTARA News di Jakarta, Sabtu lalu. Ia menjelaskan selama menjalani masa hukumannya di LP Cipinang, Ba`asyir pernah menerima remisi (pengurangan masa hukuman-red), yakni remisi umum dan remisi dasa warsa. "Tahun 2005, beliau menerima remisi umum yang diberikan pada tanggal 17 Agustus, dan remisi dasawarsa," ujarnya. Proses pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir dari LP Cipinang, Jakarta, akan dilakukan seperti halnya pembebasan para terpidana lainnya yang telah selesai menjalani masa hukuman. Ba`asyir divonis pidana dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan, dalam kasus peristiwa peledakan bom Bali. Setelah dipotong masa tahanan dan menerima pengurangan masa hukuman (remisi), maka pada 14 Juni 2006, Ba`asyir akan selesai menjalani masa hukumannya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006