Penetapan daftar calon sementara akan dilakukan pada Juni 2013, sekaligus diumumkan ke publik,"
Tana Paser (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Abdul Azis Muslim, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 untuk menaati jadwal penerimaan berkas calon anggota legislatifnya. 

KPU Kabupaten paser, kata Abdul Azis, Selasa (5/2), menjadwalkan penerimaan berkas calon legislatif dari partai peserta pemilu pada 9 April 2013

"Penerimaan berkas calon legislatif itu ditutup pada 15 April 2013 sehingga ada waktu sepekan bagi partai politik untuk segera menyerahkan daftar calon anggota legislatifnya," kata Abdul Azis Muslim.

KPU Paser kata dia akan menolak berkas calon legislatif jika ada partai politik yang menyerahkan berkas di luar jadwal yang telah ditentukan.

Setelah semua berkas calon legislatif diterima, KPU Paser segera melakukan verifikasi berkas tersebut.

Dalam verifikasi ini, lanjut Abdul Aziz, KPU Paser menerima masukan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Setelah proses verifikasi selanjutnya KPU Paser menetapkan daftar calon sementara."Penetapan daftar calon sementara akan dilakukan pada Juni 2013, sekaligus diumumkan ke publik," kata Abdul Aziz.

Selama tenggang waktu menunggu jadwal penetapan daftar calon tetap pada September 2013, KPU Kabupaten Paser membuka penerimaan pengaduan dari masyarakat terkait daftar calon sementara tersebut.

"Jika pengaduan masyarakat ini terbukti ada calon yang melakukan pidana maka calon tersebut akan dicoret," kata Abdul Azis.

Sementara itu Wakil Ketua Partai Golkar Kabupaten Paser, Amiruddin Entong mengatakan bahwa partainya masih melakukan proses seleksi bakal calon legislatif dari partainya.

(A053/A041)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013