Surat gugatan tersebut sudah kita layangkan melalui BAORI pada Senin (4/2) dengan tergugat PSSI Pusat,"
Semarang (ANTARA News) - Pengprov PSSI Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) dengan tergugat PSSI Pusat terkait pembekuan induk organisasi sepak bola di Jateng ini.
"Surat gugatan tersebut sudah kita layangkan melalui BAORI pada Senin (4/2) dengan tergugat PSSI Pusat," kata Sekum Pengprov PSSI Jateng Johar Lin Eng di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan sebelumnya dirinya telah menggelar rapat dengan semua pengurus dan memutuskan untuk menyikapi hal itu dan tentunya melakukan upaya hukum terkait hal itu.
Langkah tersebut, kata dia, harus dilakukan untuk menyelamatkan kedaulatan Pengprov PSSI Jateng pimpinan Sukawi Sutarip karena program-program pembinaan sepak bola masih berjalan dengan baik.
Menurut dia, kabar pembekuan tersebut menimbulkan suasana tidak kondusif di lingkungan Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI di daerah-daerah.
Ia mengakui memang sampai kini PSSI Jateng belum menerima Surat Keputusan (SK) pembekuan tersebut, sebaliknya justru orang-orang luar di luar Pengprov PSSI Jateng yang sudah mendapatkannya.
"Setelah kami telusuri dengan seksama memang benar ada SK tersebut dari PSSI. Tetapi kami belum menerima surat itu," katanya menegaskan.
Kuasa Hukum Pengprov PSSI Jateng Kairul Anwar mengatakan SK pembekuan itu masih cacat hukum dan ada kejanggalan, seperti tidak ada klarifikasi dan verifikasi dari PSSI Pusat kepada Pengprov PSSI Jateng.
Ia mengatakan setelah dicermati SK pembekuan bernomor SKEP/17/Jan/I/2013 tersebut ada tiga poin yang janggal terutama pada sisi pertimbangan.
Dalam SK tersebut ada tiga poin yang menjadi pertimbangan PSSI untuk membekukan Pengprov Jateng, yaitu bahwa pembekuan itu adalah usul dan saran yang berkembang dalam rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 28 Januari 2013.
Kemudian yang kedua adalah keputusan dari Komdis Nomor 03/KEP/KD/KHUSUS/III-12 tanggal 2 Maret 2012, dan surat dari PSIS Semarang Nomor 001/DO/PSIS/1/2012 tertanggal 29 Januari perihal pernyataan sikap PSIS mengenai pembekuan itu. "Padahal, PSIS tidak pernah menerbitkan surat yang dimaksud," katanya.
(H015/I007)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013