"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Apabila pelaku adalah orang tua maka hukumannya dapat ditambah menjadi sepertiga dari ancaman hukuman yaitu maksimal 20 tahun penjara,"
Sorong (ANTARA) - Seorang warga Kampung Wawenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya berinisial RS (27) kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena telah membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun pada Selasa (4/4) pagi di rumahnya.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru di Sorong, Jumat, memastikan RS bakal dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 80 ayat (3), ayat (4) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Apabila pelaku adalah orang tua maka hukumannya dapat ditambah menjadi sepertiga dari ancaman hukuman yaitu maksimal 20 tahun penjara," ujar Agustiandaru

Peristiwa nahas itu bermula saat pelaku sedang duduk bersama korban di rumah kios mereka di kawasan Wawenagu, Seget, Sorong.

"Saat itu korban rewel dan menangis karena merasa sakit di bagian kepala. Sehari sebelumnya korban dipukul oleh pelaku di bagian kepalanya dengan kayu," jelas Agustiandaru.

Merasa kesal dengan tingkah anaknya itu, RS kembali menganiaya korban. Selain memukul di bagian bahu kiri korban, pelaku juga memukul bagian dada korban sambil mendorong korban hingga korban terjatuh dengan posisi kepala bagian belakang terbentur ke lantai.

Sontak saja hal itu membuat korban seketika pingsan.

Melihat hal itu, RS panik. Ia berupaya memberikan bantuan pernafasan sambil memompa bagian dada korban, namun usahanya sia-sia. Bocah malang itu tewas di tangan ayahnya sendiri.

Setelah tubuh anaknya tidak bergerak lagi, pelaku kemudian memandikan korban lalu mengubur jenazah korban di dalam kamar rumah kontrakan.

Kapolres menyebut RS diketahui sudah berpisah dengan isterinya. Saat kejadian itu, isteri RS sedang berada di Kota Sorong.

Kasus ini baru terungkap saat isteri RS yang merupakan ibu korban hendak mengunjungi anaknya.

"Saat isterinya datang hendak menjenguk korban, pelaku berusaha menutupi dengan berbagai alasan. Ibu korban merasa curiga dan melaporkan ke Polres Sorong pada 26 April 2023," ucap Agustiandaru.

Saat diinterogasi oleh penyidik Polres Sorong, RS mengakui telah menganiaya anaknya hingga tewas dan jenazah korban telah dikuburkan dalam salah satu kamar rumahnya.

Tim Polres Sorong dibantu dokter forensik dari Pusat Kedokteran Kesehatan Polri juga telah melakukan otopsi jenazah korban.

Hasil pemeriksaan tim forensik Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala, dimana tulang tengkorak kepala korban patah dan terjadi pendarahan pada jaringan otak.

Setelah proses otopsi selesai, pihak kepolisian menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada Senin (1/5).

Menurut Kapolres Sorong, kasus tersebut menjadi atensi khusus jajaran Polres Sorong.


"Yang jelas kasus ini menjadi perhatian khusus kami untuk segera dituntaskan, apalagi ini terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pelakunya merupakan orang tua kandung sehingga menjadi atensi warga masyarakat," kata Agustiandaru.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023