Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajari dasar pergantian majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk perkara suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso dan Pono Waluyo. JPU KPK, Khaidir Ramly, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, mengatakan sepanjang pergantian itu atas dasar yuridis formil maka pihaknya menerima. "Namun, kami akan mempelajari dasar pergantian yang digunakan untuk pergantian majelis hakim itu," ujar Khaidir. Ketua PN Jakarta Pusat, Cicut Soetiarso, mengeluarkan penetapan pergantian majelis hakim tersebut berdasarkan pasal 198 ayat 1 KUHAP, bahwa dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan hadir, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk penggantinya. "Akan kami pelajari apakah dasar pergantian itu sesuai dengan isi pasal tersebut," kata Khaidir. Ia menambahkan KPK juga akan mempelajari apakah pergantian tersebut dari Ketua PN Jakarta Pusat atau dari MA. Penetapan yang dikeluarkan oleh Cicut pada 12 Juni 2006, menetapkan susunan majelis hakim yang baru adalah Ketua majelis hakim Kresna Menon, hakim anggota Sutiyono, serta tiga hakim ad hoc Tipikor yang baru dilantik oleh Presiden pada 9 Juni 2006, yakni Slamet Subagio, Sofialdi dan Ugo. Dengan demikian, tiga hakim ad hoc Tipikor, I Made Hendra Kusuma, Achmad Linoh, Dudu Duswara, dicopot dari susunan majelis hakim perkara Harini dan Pono Waluyo. Khaidir mengatakan jika persidangan telah dimulai kembali dengan susunan majelis hakim yang baru, maka ia terlebih dahulu akan menanyakan jawaban majelis hakim atas permohonannya untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi. "Kita sudah mengajukan permohonan itu dan sampai sekarang majelis belum menjawab apakah menerima atau menolak. Jika persidangan telah dibuka kembali, maka kami akan menanyakan jawaban majelis atas permohonan kami tersebut," kata Khaidir. Pada persidangan terakhir, 7 Juni 2006, perkara Harini kembali ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan karena tiga hakim ad hoc, I Made Hendra, Dudu Duswara dan Achmad Linoh, tidak muncul di ruang sidang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006