10 sektor utama
Medan (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Air dinilai cenderung makin meluas dengan cara yang makin bervariasi.

Dalam pelatihan bersama dengan tema "Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi" itu diselenggarakan di Medan, Selasa, Kapolri mengatakan, dari pemantauan selama ini, ada 10 sektor utama yang berpeluang dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara itu.

Ke-10 sektor itu adalah pengadaan barang dan jasa, perbankan yang sahamnya dimiliki BUMN atau BUMD, perpajakan, minyak dan gas, anggaran dan pengelolaan BUMN, pembahasan APBN dan APBD, aset daerah, pertambangan, dan pelayanan hukum.

Selain praktik yang lebih bervariasi, tidak tertutup kemungkinan hasil korupsi tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu sebagai bentuk pencucian uang.

Namun sikap pemerintah tegas dan serius dalam pemberantasan korupsi tersebut dan menginstruksikan unsur penegak hukum untuk berani, tidak tebang pilih, dan penegakan hukumnya mampu memberikan efek jera.

Keseriusan pemerintah itu dapat dilihat dari penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana.

Demikian juga dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lain lagi dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2013 yang juga bertujuan untuk mempercepat dan memperkuat upaya pemberantasan praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.

Bahkan pemerintah telah menghilangkan ketentuan adanya izin tertulis dari Presiden RI untuk memeriksa kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan begitu, pemberantasan korupsi bisa dipercepat. Jadi, penegak hukum tidak perlu ragu-ragu lagi," katanya.
(*)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013