Atas kasus ini, potensi kerugian negara dari cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp22 juta...
Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menyita ribuan batang rokok polos atau tanpa cukai bermerek "MP Raya Premium" yang diproduksi dari Desa Dawarblandong, Mojokerto.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Herwaman, mengatakan, sedikitnya 96 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut berhasil disita pada 27 Januari lalu.
"Saat itu, anggota sedang melakukan patroli dan berhasil menangkap TW dengan barang bukti berupa 40 bale rokok polos atau tanpa dilengkapi dengan pita cukai," katanya.
Ia mengemukakan, dari pengakuan TW, kegiatan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2012 dengan menjual atau menyediakan barang kena cukai berupa hasil tembakau atau rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai.
"Kegiatan yang dilakukan oleh TW tersebut melanggar pasal 54 junto pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut terkait dengan kasus ini, maka untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka untuk sementara ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng.
"Atas kasus ini, potensi kerugian negara dari cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp22 juta belum termasuk pajak," katanya.
Ia mengatakan, selain melakukan penyitaan terhadap pita cukai rokok palsu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap barang kiriman pos yang pemasukannya dilarang atau memerlukan ijin khusus.
(ANT)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013