Jakarta (ANTARA) - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pemilu Presiden 2024 untuk meyakinkan publik agar tidak ada anggota polisi yang bersekongkol dengan kubu politik mana pun.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah seharusnya mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024 untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak akan bersekongkol dengan kubu politik mana pun," kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Reza yang juga pakar psikologi forensik itu mencermati ada upaya main mata dengan politik dalam kasus penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman oleh Ditreskrimum Polda Riau pada Kamis (25/5) di salah satu hotel di Pekanbaru.
Saat penggerebekan terjadi, Sulaiman sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita yang merupakan anak buahnya, seorang kepala bidang di Dispenda Rokan Hilir.
"Berduaannya memang parah. Tapi bagaimana memahami 'operasi rutin' dan 'operasi hunting' oleh polisi? Bukan operasi politik dalam kemasan penegakan hukum?" kata Reza.
Dalam kasus Wabup Rohil tersebut, Reza mempertanyakan langkah polisi akan membawa kasus tersebut ke persoalan hukum mana karena jika terkait perzinaan, hal itu merupakan delik aduan. Sementara istri Wabup Rohil tidak akan memolisikan suaminya. Atau langkah kepolisian tersebut sekadar membuka aib warga yang notabene sekaligus kader partai politik.
"Tapi lumayanlah. Polisi sudah bantu masyarakat mengenal pemimpinnya lebih baik lagi," ujar Reza.
Mengenai kasus tersebut, menurut Reza, sebaiknya polisi lebih cermat dalam bekerja, termasuk kecermatan dalam menjelaskan suatu kasus ke publik. Tanpa penjelasan yang baik akan terkesan bahwa alih-alih bekerja secara profesional, polisi bekerja sesuai kepentingan politik praktis tertentu.
Reza mengingatkan agar otoritas penegak hukum jangan bermain api, apalagi dengan politik sehingga ada istilah double trouble untuk mengiaskan sifat merusak yang sedemikian parah ketiga polisi main mata dengan politik.
Dalam kasus penggerebekan dengan dalih operasi rutin atau operasi hunting di Pekanbaru, kata Reza, polisi setempat juga bisa digugat karena terindikasi berupaya mengkriminalisasi orang.
"Saya jadi ingat satu hal. Pada tahun 2020 Kapolri Idham Azis pernah keluarkan perintah kepada jajarannya agar menjaga netralitas dalam pilkada," katanya.
Dalam Surat Perintah Kapolri tersebut berisi tujuh belas poin. Tapi sepanjang apa yang ia baca di media, belum pernah sekalipun Kapolri mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri dalam konteks Pilpres 2024.
Oleh karena itu, kata Reza, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024.
Di dalam perintah itu sepatutnya dicantumkan nomor khusus Kapolri yang berfungsi. Pertama, untuk menerima pengaduan dari personel Polri yang menerima perintah salah dari pimpinan untuk memihak secara politik.
"Yang kedua, menerima laporan masyarakat ihwal personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan," kata Reza.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023