Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang mengamankan sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) asal Afrika yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Pengamanan ke 11 orang warga Afrika tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan orang asing di salah satu Apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (01/06) dini hari.
"Dari ke 11 warga negara Afrika ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Kamis.
Ia menyebutkan, dalam operasi yang dilakukannya itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing mengganggu ketertiban umum di wilayahnya itu.
Sehingga, pihaknya pun langsung menindak para WNA tersebut dengan memeriksa dokumen keimigrasiannya.
"Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap," katanya.
Sejauh ini, kata Tito, penyidik Imigrasi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 11 WNA tersebut. Mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal di Indonesia.
"Untuk informasi lengkapnya kita akan diberi tahu setelah penyelidikan telah lengkap," ujarnya.
Ia juga menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan, sebagian dari WNA asal Afrika itu mengetahui akan kehadiran tim operasi gabungan, sehingga petugas di lapangan mengalami sedikit kendala dalam pencarian warga asing itu.
"Penangkapan WNA tersebut dibarengi dengan pengejaran, lantaran WNA tersebut lari saat hendak ditangkap. Dan ada dua WNA lainnya ditangkap oleh tim gabungan yang berpencar di area parkir Apartemen," kata dia.
Baca juga: Imigrasi tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu
Baca juga: Kemenkumham Bali lampirkan daftar larangan di paspor wisman
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023