Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) mulai memeriksa direktur PT Indoguna Utama yang terlibat kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Tidak ada Rp40 miliar," kata Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, saat datang ke gedung KPK Jakarta pada Selasa pukul 10.55 WIB.

Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut dan ditahan di rumah tahanan Cipinang sejak Rabu (30/1).

Hari ini KPK juga akan memeriksa Direktur PT Indoguna Utama lain yaitu Soyaya Effendi. Selain itu KPK akan memeriksa petugas keamanan perusahaan tersebut yang bernama Karsono Chaniago, seorang resepsionis perusahaan dan sekretaris Arya yang bernama Deby.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi yang bernama Ahmad Fathanah serta Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, keduanya Direktur PT Indoguna Utama--perusahaan pengimpor daging.

(D017)



Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013