Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan berupaya membantu memenuhi hak warga Papua atas jaminan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan tiga upaya untuk membantu memenuhi hak warga Papua atas jaminan kesehatan.
"Pertama, dengan mengeluarkan kebijakan agar fasilitas kesehatan yang belum memenuhi syarat agar dimungkinkan dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis.
Kedua, menurut dia, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan pengelola fasilitas kesehatan terdekat untuk mengirim bantuan tenaga kesehatan ke daerah yang kekurangan tenaga kesehatan di Papua.
Ketiga, dia melanjutkan, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan fasilitas kesehatan bergerak di daerah-daerah dengan fasilitas kesehatan terbatas di Papua.
"Upaya tersebut juga sejalan dengan transformasi mutu layanan yang tengah digencarkan oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut data yang didapat oleh BPJS Kesehatan, saat ini delapan dari 104 kecamatan di Provinsi Papua belum memiliki fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 174 desa di provinsi itu warganya kesulitan mengakses pelayanan FKTP.
"Melihat kondisi tersebut, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya agar masyarakat Papua tetap bisa mendapat hak atas jaminan kesehatannya," kata Ghufron.
Dia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk yang berada di wilayah Papua.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame berkeinginan meningkatkan kerja sama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Dia berharap kerja sama dan sinergi pemerintah daerah dengan instansi terkait dan para mitra dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Papua.
Baca juga:
98 persen penduduk Provinsi Papua Selatan jadi peserta JKN
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023