Jakarta (ANTARA) - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air, karenanya TII menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.
"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya," kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Sahel, kinerja apik "Korps Adhyaksa" menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik yang terlihat dalam berbagai hasil survei.
"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini,” tuturnya.
Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sahel mengingatkan dikabulkannya permohonan tersebut bakal membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depannya.
"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih," kata Sahel.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Kejagung periksa ajudan Jhonny Plate terkait kasus Bakti Kominfo
Baca juga: Kejagung periksa Kasi Intelijen Bea Cukai Soetta terkait kasus emas
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023