Majelis menolak permohonan pemohon yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu menolak permohonan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Majelis menolak permohonan pemohon yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua Majelis Sidang, Muhammad, di Gedung Bawaslu Jakarta, Senin.
Sidang tersebut dilaksanakan pukul 22.30 WIB yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad, serta anggota Endang Wihdianingtyas, Daniel Zuchron, Nasrullah, Nelson Simanjuntak sebagai majelis pemeriksa.
Pembacaan putusan sidang ajudikasi sengketa pemilu juga menghadirkan pemohon, yakni PPPI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Putusan tersebut dibacakan setelah menerima dan memeriksa keseluruhan data dan fakta yang diberikan oleh pihak pemohon maupun termohon.
Pihak PPPI langsung pergi meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan tanggapannya mengenai keputusan Bawaslu.
Keputusan Bawaslu tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan bahwa PPRNI tidak memenuhi syarat kepengurusan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Sama halnya dengan dengan partai-partai yang sebelumnya ditolak oleh Bawaslu, PPPI dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten-kota di tiap-tiap provinsi yang dibacakan oleh majelis pemeriksa Endang Wihdatiningtyas.
(J010/H-KWR)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013