Tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Jebus pada Senin (4/2) siang, penangkapan merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang merasa resah atas perjudian itu,"
Jebus (ANTARA News) - Jajaran Polres Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, berhasil meringkus As (41), warga Jalan Kantor Pos, Kecamatan Parittiga yang diduga sebagai bandar judi toto gelap.
"Tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Jebus pada Senin (4/2) siang, penangkapan merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang merasa resah atas perjudian itu," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Didit BWS di Jebus, Selasa.
Ia menjelaskan penangkapan As merupakan pengembangan dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Jebus dengan melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan pelaku.
Setelah digeledah, petugas mendapati beberapa lembar kertas bertuliskan angka yang diduga hasil rekapan nomor toto gelap yang sudah sedikit terbakar. "Kami temukan bukti itu di halaman belakang rumahnya," kata dia.
Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp2,6 juta, rekapan nomor toto gelap dan satu telepon seluler merek Nokia yang diakui pelaku sebagai barang miliknya.
Selanjutnya, kata ida, pelaku dibawa ke markas polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"As dinilai sudah meresahkan masyarakat di sekitarnya dan melanggar aturan yang ada, kami akan terus meminimalisasi berbagai bentuk perjudian untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Bangka Barat," kata dia.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga yang selama ini selalu mendukung kinerja polisi dengan memberikan berbagai informasi penting untuk segera ditindaklanjuti.
(KR-DSD/M029)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013