Bentuk penguatan tersebut adalah ‘menikahkan’ LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan kolaborasi lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dengan perguruan tinggi akan semakin membentuk lulusan yang berkualitas.

"Bentuk penguatan tersebut adalah ‘menikahkan’ LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati di Jakarta, Rabu.

Salah satu upaya untuk memperkuat kolaborasi antara LKP dan perguruan tinggi adalah dengan dijalinnya kerja sama terkait pengakuan terhadap lulusannya agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

RPL ini merupakan salah satu bentuk capaian LKP yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi selain bekerja dan berwirausaha.

Dalam rangka memperluas jangkauan perguruan tinggi yang dapat menerima lulusan LKP untuk mengikuti RPL, Ditjen Pendidikan Vokasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perguruan Tinggi.

Kerja sama tentang Kesinergisan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan ini akan memberikan peluang kepada alumni LKP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

"RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas sehingga bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless," ujar Kiki.

Berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.

Artinya, peserta kursus yang telah menjalani kursus selama satu sampai dus tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga.

Hal tersebut dituangkan pada pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi.

Penandatanganan ini sendiri mencakup tujuh aspek kerja sama yakni meliputi pengembangan kurikulum serta penyelenggaraan program RPL bagi lulusan, pendidik, dan tenaga kependidikan LKP di bawah pembinaan Direktorat Kursus dan Pelatihan di perguruan tinggi.

Kemudian juga meliputi peningkatan kompetensi bagi peserta didik, lulusan, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan sistem penjaminan mutu LKP.

Selain itu, turut meliputi penyediaan pendidik dari LKP sebagai praktisi mengajar di perguruan tinggi, pelaksanaan program pembelajaran di luar kampus serta pelaksanaan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian bagi dosen di LKP.

Sementara perguruan tinggi yang menandatangani naskah MoU penyelenggaraan RPL bagi lulusan LKP di perguruan tinggi pada 2023 yaitu Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Negeri Semarang.

Kemudian, Universitas Negeri Padang, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Negeri Manado, Universitas Negeri Makassar, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau.

Selanjutnya, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, IPB University, Universitas Budi Luhur, Universitas Pancasila, Institut Teknologi Indonesia, Universitas Swadaya Gunung Jati, dan Universitas Muhammadyah Palangka Raya.

Sebelumnya pada 2022, Ditjen Pendidikan Vokasi juga melakukan fasilitasi kerja sama antara 54 LKP dengan empat perguruan tinggi negeri (PTN) yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.

"Penandatanganan ini diharapkan menjadi awal kolaborasi antara LKP dengan perguruan tinggi untuk RPL sehingga semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan," kata Direktur Kursus dan Pelatihan Wartanto.


Baca juga: Kemendikbud luncurkan e-Sertifikat Kompetensi bagi alumni LKP
Baca juga: Pemprov Kaltara akan benahi LKP sesuai rekomendasi BPK

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2023