hasil asesmen tersebut ada yang dikabulkan dan ada yang tidak
Blitar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menerima sebanyak 108 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan karena mereka masih di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Blitar Hakam Indoro mengemukakan pengajuan untuk dispensasi pernikahan sebanyak 108 itu terdata hingga Mei 2023.
"Sampai dengan bulan Mei 2023 ini, yang sudah masuk ke kami, minta asesmen dispensasi pernikahan anak itu ada 108 pemohon. Dari 108 pemohon ini ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak," kata Hakam di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, dari data yang masuk tersebut rata-rata pemohon usianya mulai 13 tahun hingga 18 tahun. Untuk persentase usia di bawah 17 tahun kurang lebih ada 13 persen.
Hakam juga menambahkan jumlah pengajuan tahun ini juga tinggi. Sepanjang 2022, terdapat 168 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan. Sedangkan, untuk tahun 2023 ini, masih bulan Mei 2023 sudah ada 108 permohonan.
Baca juga: Wapres Ma'ruf harap MA tak obral dispensasi pernikahan dini
Baca juga: Bintang: Pakta integritas cegah pernikahan anak jangan hanya selebrasi
Ia menyebut, dari laporan yang masuk ada berbagai macam alasan yang diajukan untuk dispensasi pernikahan misalnya karena putus sekolah hingga hamil duluan.
"Ini berbagai sebabnya. Dari pemohon ini salah satunya putus sekolah, kemudian mereka sudah hamil duluan sehingga mereka mohon untuk melangsungkan pernikahan," ujar dia.
Sementara itu, terkait dengan keputusan dikabulkan atau tidak, Hakam mengatakan pihaknya melakukan asesmen terkait dengan laporan yang masuk.
Dari 108 pemohon tersebut, diketahui sebanyak 37 permohonan dispensasi pernikahan ditolak untuk diberikan rekomendasi oleh pemerintah kabupaten. Namun, untuk keputusan mereka dapat menikah atau tidak tetap di pengadilan agama.
Dalam PMA 20 tahun 2019 telah dijelaskan bahwa untuk calon pengantin pria yang belum mencapai cukup usia 19 tahun, harus mendapatkan dispensasi kawin anak dari Kantor Pengadilan Agama setempat.
"Jadi, dari hasil asesmen tersebut ada yang dikabulkan dan ada yang tidak. Ini berkas nantinya sebagai persyaratan yang diajukan ke pengadilan agama. Barulah, sampai pengadilan agama keputusannya," kata dia.
Baca juga: DP3A Aceh bakal tambah syarat dispensasi untuk cegah pernikahan dini
Baca juga: Mahkamah Syar'iah tangani 54 perkara dispensasi pernikahan dini
Menurut dia, pihaknya juga tetap gencar memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya untuk menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga gencar melakukan soal tingginya perkawinan anak. Kasus perkawinan anak di Indonesia dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.
Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacaran.
KemenPPPA menilai, tingginya angka perkawinan anak merupakan salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak.
Baca juga: PA Trenggalek sebut 273 anak ajukan dispensasi nikah selama 2022
Baca juga: Pengadilan Agama-Pemkot Bogor sepakat kendalikan pernikahan dini
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023