Jakarta (ANTARA News) - Penasihat hukum Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia masa bakti 2004 - 2009 meminta kepada para tergugat yakni Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dan para pengurus Dekopin hasil Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) agar tidak mengulur-ulur waktu sehingga persidangan segera bisa diselesaikan.
"Mereka senantiasa mengulur-ulur waktu, sehingga proses Peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, tidak tercapai," kata anggota Tim Pembela (TP) Dekopin Sahroni di Jakarta, Senin.
Tindakan mengulur waktu itu, menurut dia, dapat dikatakan mempermainkan peradilan. Karena itu, TP Dekopin berharap warga gerakan koperasi dapat mewaspadai dengan pernyataan-pernyataan menyesatkan yang dihembuskan oknum-oknum pemecah-belah koperasi untuk kepentingan politiknya.
Saat ini proses peradilan atas gugatan Pimpinan Dekopin masa bakti 2004 -2009 di Pengadilan Jakarta Selatan masih berlangsung. Proses mediasi yang diharapkan bisa membawa jalan damai ternyata gagal setelah lima kali persidangan. Untuk selanjutnya sidang akan dilanjutkan ke materi gugatan yang dijadwalkan mulai Selasa (13/6).
Namun, menurut Sahroni, proses mediasi tersebut juga tidak berjalan sebagaimana mestinya dengan adanya pernyataan-pernyataan di luar sidang yang justru tidak mendukung mediasi tersebut.
Pejabat Ketua Umum Dekopin Sri-Edi Swasono juga mengingatkan kepada para tergugat agar tidak tidak melakukan tindakan-tindakan tercela, dalam arti tidak memutar-balikkan fakta dengan membuat pernyataan yang dapat membingungkan warga gerakan koperasi dan masyarakat umum.
Contoh konkrit tindakan tersebut menurut Sri-Edi, dibuatnya opini bahwa Dekopin yang dipimpinnya tidak merespon permintaan anggota untuk menyelenggarakan RAS.
"Itu sama sekali tidak betul, berkali-kali Dekopin berkirim surat kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM baik mengenai RAS maupun hal-hal lain dan sekaligus mengusulkan susunan Steering Committee maupun Organizing Committee bagi RAS, namun tidak satupun surat Dekopin dibalas," katanya.
Saat itu, lanjutnya, berkali-kali Dekopin menyatakan bahwa tidak mentabukan penyelenggaraan Rapat Anggota untuk mencari jalan keluar pemecahan masalah internal, asalkan didasari dengan alasan yang substantif dengan landasan AD/ART Dekopin.
Terakhir, katanya, Dekopin menegaskan kepada Menegkop dan Menkeu, bahwa akan melakukan RAS segera setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang nyata-nyata diproses secara legal dicairkan, namun ternyata hal itupun diabaikan tanpa alasan jelas.
Sementara itu, salah seorang pimpinan harian Dekopin versi RAS, Herman Wutun mengatakan, rapat anggota tersebut bisa terselenggara karena adanya dukungan dari 90 persen anggota Dekopin.
"Jika alasan tidak cukup masak RAS bisa dilakukan dan itu dihadiri oleh 90 persen lebih," kata Herman yang menjadi salah satu pimpinan paripurna Dekopin versi Buncit dan kemudian ikut dalam RAS.
Artinya, menurut dia, masing-maisng anggota punya alasan cukup sesuai dengan AD/ART Dekopin dan itu juga menunjukkan bahwa ada sesuatu yang harus diselesaikan di RAS.
Herman yang juga Ketua Umum Induk KUD ini juga mengimbau kepada semua pihak yang bertikai untuk benar-benar memanfaatkan Hari Koperasi ke-59 pada 12 Juli nanti.
"Saya imbau agar semua masalah ini bisa diselesaikan sebelum Harkop dan bisa menjadi rekonsiliasi untuk semua pihak," katanya.
Semua pihak, katanya, juga harus bisa menerima apapun nantinya keputusan pengadilan karena masalah ini sudah memasuki proses hukum. "Bahwa ada yang kurang, keliru atau salah itu manusiawi, sekarang bagaimana kita semua menyikapi itu dengan bijak," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006