Kupang (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyatakan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur sudah bisa dikatakan darurat.
“Sangat darurat, karena dari laporan yang diterima terhitung dari tahun 2020, 2021 hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT,” katanya di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu.
Kedatangan Menko Polhukam ke NTT sendiri bagian dari kunjungan kerjanya sekaligus untuk direncanakan akan memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023 di Kabupaten Ende besok.
Dia mengaku dirinya ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk membentuk satuan tugas operasi khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Presiden Joko Widodo ujar dia penanganan kasus TPPO dalam jangka pendek dan jangka menengah. Untuk jangka pendek sendiri ujar dia, dalam waktu bulan Juni nanti sudah harus jelas pemetaan dan tahapan serta langkah-langkah yang akan diambil terkait pelaku-pelaku TTPO.
“Nanti akhir Juni Presiden akan memanggil para menteri yang bersangkutan untuk membahas lebih lanjut soal langkah-langkah penanganan TPPO,” ujar dia.
Sementara untuk jangka panjangnya kata dia Presiden akan memperbaharui peraturan Presiden tentang gugus tugas TPPO itu sendiri. Dimana tambah dia akan ada perubahan struktur dan Kapolri akan menjadi ketua harian TPPO-nya.
Dia pun mengatakan TPPO itu sudah pasti ada sindikatnya, karena anehnya korban TPPO tinggalnya di NTT tetapi paspornya keluarnya di Pontianak atau keluar dari daerah yang lain.
“Tentu ini adalah sindikat. Nanti kita akan lihat dan akan kita perbaiki,” tegas dia.
Dalam pertemuan dengan sejumlah kepala negara dalam KTT ASEAN beberapa waktu lalu juga, Indonesia sendiri ujar dia meminta kepada semua negara anggota untuk bekerja sama yang lebih ketat memberantas TPPO itu karena levelnya dua.
Baca juga: Kapolri komitmen tindak tegas sindikat TPPO
Baca juga: Deklarasi ASEAN akan jadi rujukan dalam penanganan TPPO
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023