Banda Aceh (Antara News) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan nomor urut tiga HT Sama Indra-Kamarsyah (SAKA) unggul dalam perolehan suara Pilkada berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara, Senin.
"Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KIP Aceh Selatan pada Minggu (3/2) pasangan SAKA memperoleh 33.810 suara (30,39 persen), kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Aceh Selatan yang telah berpartisipasi menentukan pemimpin periode 2013-2018," kata Ketua tim sukses pasangan SAKA, Bahtiar, di Tapaktuan, Senin.
Hasil rapat pleno terbuka lembaga penyelenggara Pilkada yang berlangsung sejak 31 Januari hingga 3 Februari di Gedung Pertemuan Rumoh Agam, Tapaktuan dari 111.263 pemilik juga menyebutkan pasangan nomor urut lima M Natsir dan Zulkifli (WAPANG) memperoleh 23.819 suara (21,40 persen).
Diposisi ketiga pasangan nomor urut dua Muhammad Saleh dan Ridwan A Rachman (SAMAN) memperoleh 22.411 suara (20,17 persen), pasangan nomor urut enam, Wahyu M Waly Putra /Irwan SE MSi (WALI) memperoleh 14.706 suara (13,20 persen).
Pasangan nomor urut empat HT Darisman dan Khaidir Amin (DK) memperoleh 14.271 suara serta diposisi terakhir pasangan yang maju dari jalur independen, Hasmar Yulia dan Mudasir (Gempar) hanya memperoleh 2.246 suara (2,05 persen) dukungan suara.
Bachtiar menyebutkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Aceh Selatan itu hanya ditandatangani oleh komisioner KIP dan tim sukses pasangan SAKA sementara lima saksi dari pasangan calon bupati/wakil bupati lainnya tidak bersedia menandatangani hasil rekap yang juga disaksikan unsur Muspida Aceh Selatan itu.
Pada rapat pleno yang dihadiri komisoner KIP Aceh Selatan Liyan Azwin, Jasmiadi Jakfar, Irwandi dan Suhaimi Sahilin beserta Panitia Pemilihan Kecamatan itu saksi dari lima pasangan lainnya juga memilih keluar dari ruang pertemuan.
"Ini merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan, selanjutnya KIP akan melaksanakan tahapan penetapan hasil penghitungan suara, jika ada pasangan yang tidak setuju dengan hasil yang telah dicapai maka dapat menempuh prosedur hukum sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang," kata Komisioner KIP Aceh Selatan Jasmiady Jakfar.
(*)
Pewarta: Oleh Irwansyah Putra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013