Apakah yang diberitakan media massa itu benar atau tidak, itu yang akan kami lontarkan kepada dia

Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq, menemui kliennya.

"Belum tahu sama sekali, ini kesempatan kami untuk menggali dari klien hubungan dia dengan Fathanah," kata M Assegaf di gedung KPK Jakarta, Senin.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sejak Kamis (31/1) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya menyusul ditangkapnya orang dekat Luthfi yaitu Ahmad Fathanah di hotel Le Meridien karena menerima uang Rp1 miliar sebagai suap dari direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

"Apakah yang diberitakan media massa itu benar atau tidak, itu yang akan kami lontarkan kepada dia," tambah Assegaf. Assegaf mengaku bahwa sejak Lutfhi ditahan, ia baru menemui Luthfi sebanyak 2 kali.

"Jadi kami bertemu Pak Luthfi pada saat ditahan, kami dampingi sampai pagi," tambah Assegaf.

Ia juga kembali mempertanyakan mengenai penetapan Lutfhi sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Cuma pertanyaan kami berulang-ulang kenapa secepat itu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, secepat itu pula ditahan, jawaban kpk selalu klasik, hak subjektif," ungkap Assegaf.

Mulai pekan ini KPK juga memeriksa saksi perkara ini yaitu Pudji Rahayu, Suratno dan Rpiyoto. "Ketiganya diperiksa untuk saksi bagi seluruh tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, selain Luthfi, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lain yaitu Ahmad Fathanah, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

(D017)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013