Kalau mundur, sesuai aturan KPU itu merupakan tindakan kriminalitas
Bandung (ANTARA News) - Calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan kabar tentang Deddy Mizwar akan mundur sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jabar adalah isu yang sangat menyesatkan.
"Ya itu isu yang sangat-sangat menyesatkan (isu Deddy Mizwar mundur sebagai cawagub)," kata Ahmad Heryawan yang juga pejabat kini Gubernur Jabar di Kota Bandung, Senin.
Menurut dia, pihak-pihak yang mengembuskan isu tersebut dinilainya sebagai orang yang tidak tahu aturan. "Itu orang tidak tahu aturan. Harusnya belajar dulu gitu," kata calon gubernur dengan nomor urut empat ini.
Ia menegaskan, Deddy Mizwar tidak mungkin mundur karena sesuai aturan KPU seorang calon kepala daerah tidak bisa mundur jika telah mendapatkan nomor urut dalam sebuah pilkada.
"Nggak mungkin. Kan ada persetujuan tidak boleh mundur kalau sudah dapat nomor," tukas Heryawan lalu menambahkan bahwa pengunduran diri calon kepala daerah yang sudah mendapatkan nomor urut, merupakan tindakan kriminal.
"Kalau mundur, sesuai aturan KPU itu merupakan tindakan kriminalitas," ucapnya, menegaskan.
Kabar mundurnya Deddy Mizwar juga ditanggapi oleh mantan pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi. Yusuf merekomendasikan kepada Deddy Mizwar untuk mundur dari pencalonan dirinya dalam Pilkada Jawa Barat lantaran kasus suap yang menerpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
Yusuf khawatir peristiwa ini membuat masyarakat menilai buruk para calon kepala daerah yang diusung PKS.
(KR-ASJ)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013