"Keduanya terancam lima tahun penjara,"

Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial karena terekam CCTV di PAUD Al-Istiqlal Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, atas nama Yudi S dan Aceng P.

"Keduanya terancam lima tahun penjara," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Selasa.

Dia mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara beberapa bulan yang lalu, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan beberapa buah kunci leter T dan satu unit sepeda motor diduga hasil curian. Keduanya merupakan komplotan yang sudah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah kecamatan di Cianjur bersama seorang pelaku lainnya," kata Aszhari.

Seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, ungkap dia, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, pelaku tersebut bertugas menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah lain.

Tertangkapnya kedua pelaku, tutur dia, tidak lebih dari 2X24 jam setelah petugas mendapat laporan kehilangan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi tanpa perlawanan dan digelandang langsung ke Mapolres Cianjur.

"Keduanya spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua yang setiap beraksi tidak membutuhkan waktu lama. Hasil curian mereka jual ke wilayah selatan Cianjur dan Sukabumi," katanya.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku ke sejumlah wilayah.

"Kami mengimbau warga pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum atau di halaman rumah. Pastikan kendaraan di kunci ganda dan mudah terpantau agar tidak menjadi korban pencurian," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023