"Ada dua jenis laporan masyarakat yang kita terima yaitu pertama dalam bentuk konsultasi dan yang kedua laporan yang harus diproses,"
Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak Januari hingga April 2023 sudah menerima sebanyak 108 laporan masyarakat.

"Ada dua jenis laporan masyarakat yang kita terima yaitu pertama dalam bentuk konsultasi dan yang kedua laporan yang harus diproses," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Babel Shulby Yozar A di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan laporan dalam bentuk konsultasi saja terkait pelayanan publik terdapat sebanyak 494 laporan dan laporan yang wajib diproses tercatat sebanyak 108 laporan.

"Sebanyak 108 laporan yang layak diproses itu sudah berhasil kami selesaikan karena laporan tersebut masuk tahap verifikasi formil dan materiil sehingga layak diproses dan diselesaikan," ujarnya.

Yozar menjelaskan untuk laporan yang berjenis konsultasi syarat formalnya hanya syarat administratif seperti KTP atau surat kuasa yang menunjukkan korban langsung atau bukan.

"Sementara laporan yang wajib diproses mesti memenuhi syarat materiil, contohnya apakah hal yang dilaporkan menjadi kewenangan ombudsman atau bukan, sudah masuk pengadilan atau belum dan waktunya sudah lewat atau belum karena harus melalui proses penyaringan karena yang lewat dua tahun tidak bisa diproses lebih lanjut," jelasnya.

Pihaknya memiliki batas waktu untuk menyelesaikan laporan dan itu tergantung apakah kategori sederhana, sedang dan berat.

"Untuk laporan yang masuk ke tahap pemeriksaan ini lebih banyak yang berkaitan dengan infrastruktur seperti jalan atau segala sesuatu yang terkait dengan kondisi jalan dan proses atau prosedur pembangunan," ujarnya.

Kendala yang biasa dihadapi tim Ombudsman dalam menangani semua laporan kata dia terkait dengan penyampaian informasi dari pelapor yang kurang lengkap sehingga tim harus mendalami kembali substansi yang dilaporkan dan banyak juga terlapor yang kurang kooperatif.

"Kendala pasti selalu ada dalam menangani laporan karena jumlah SDM kami juga belum cukup ideal, hanya delapan orang," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023