... penyelarasan dengan UU No. 7/2023 sangat penting karena masa kampanye dipersingkat, sementara masa sosialisasi lebih lama.
Semarang (ANTARA) - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum telah dua kali direvisi, terakhir PKPU Nomor 34 Tahun 2018.
Baik sebelum maupun setelah revisi PKPU No. 24/2018, masih terdapat ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta pemilu setelah laporan awal dana kampanye (LADK) disampaikan kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Setelah direvisi, ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 42 diubah, dan ditambahkan 1 ayat, yakni ayat (8) dalam PKPU No. 34/2018.
Pasal 42 ini memuat ketentuan bagi pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
Terkait dengan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI dan pemilu DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) diatur dalam Pasal 43.
Pasal berikutnya, Pasal 44, LPSDK calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilu Anggota DPD RI.
Namun, dalam Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum (bahan uji publik pada tanggal 27 Mei 2023), ketentuan LPSDK tersebut sudah tidak ada lagi.
Sementara itu, ketentuan dana kampanye peserta pemilihan umum yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), antara lain, dana kampanye berupa uang wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye peserta pemilu pada bank.
Dana kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan peserta pemilu.
Pembukuan dana kampanye dimulai sejak 3 hari setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu dan ditutup 7 hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden/wakil presiden, partai politik (vide UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat 3), dan perseorangan yang berlaga dalam Pemilu Anggota DPD RI.
Alasan penghapusan
Alasan penghapusan LPSDK telah disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. (Sumber: ANTARA, Senin, 29 Mei 2023)
Alasannya, antara lain, LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat daripada masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama 6 bulan 3 minggu. Singkatnya masa kampanye ini menyulitkan menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu), KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.
Ketentuan masa kampanye dalam PKPU ini selama 75 hari yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dengan demikian, KPU perlu merevisi PKPU Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, kemudian menyesuaikan dengan UU Penetapan Perpu Pemilu. Hal ini mengingat terdapat perubahan norma terkait dengan kampanye pemilu.
Masa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dimulainya masa tenang.
Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 Februari—13 Februari 2024.
Sesuai dengan jadwal KPU (vide PKPU No. 10/2023), pengumuman daftar calon tetap (DCT) pemilu anggota legislatif pada hari Sabtu, 4 November 2023.
Berdasarkan PKPU No. 10/2023, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Disebutkan dalam UU No. 7/2017 bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penyelarasan
Tugas dan wewenang KPU tidak hanya menyusun dan menetapkan PKPU untuk setiap tahapan pemilu, tetapi juga bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, perlu tidaknya menyusun Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU No. 3/2022 merupakan kewenangan KPU. Kendati demikian, penyelarasan dengan UU No. 7/2023 sangat penting karena masa kampanye dipersingkat, sementara masa sosialisasi lebih lama.
Dalam RDP Komisi II DPR RI, Senin (29 Mei 2023), menyepakati tiga rancangan PKPU (RPKPU) dan satu rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu). (Sumber: ANTARA, Senin, 29 Mei 2023)
Rancangan pertama yang disetujui, yakni RPKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kedua, Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ketiga, Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Adapun rancangan peraturan Bawaslu yang disetujui adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, sayangnya belum ada rancangan terkait dengan PKPU No. 3/2022. Padahal, keharmonisan aturan kepemiluan ini perlu mendapat perhatian dari pemangku kepentingan terkait agar pesta demokrasi tidak menimbulkan kekisruhan.
*) D.Dj. Kliwantoro, Ketua Dewan Etik Mappilu PWI Provinsi Jawa Tengah.
Copyright © ANTARA 2023