Jakarta (ANTARA) - Warga pemilik dan penghuni apartemen The Mansion At Dukuh Golf Kemayoran Klaster Jasmine ingin Pemerintah Kota Jakarta Pusat terlibat dalam mengawasi pengelolaan hunian pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Pasalnya, berbagai dugaan penyalahgunaan dana IPL (iuran pemeliharaan) hingga kewenangan diduga dilakukan pengurus PPPSRS, salah satunya dengan melakukan somasi yang tertuju pada pemilik-penghuni apartemen.
"Bahwa Pengurus PPPSRS menggunakan wewenangnya bukan untuk memperbaiki hunian dengan mengawasi Badan Pengelola dalam melakukan pengelolaan, tetapi malah menggunakan kewenangannya untuk melakukan somasi terhadap warga dan terlebih lagi diduga menggunakan dana iuran pengelolaan lingkungan (IPL) warga terhadap hal-hal yang di luar koridor penggunaan dana IPL warga, dalam hal ini perbuatan para pengurus merupakan penyalahgunaan wewenang," demikian pernyataan bersama warga Apartemen The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran Klaster Jasmine dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Ketidaksepahaman antara warga pemilik-penghuni apartemen dengan pengelola bermula dari padamnya listrik (blackout) selama enam jam mulai pukul 19.49 WIB pada 20 Februari 2023.
Setelah terjadi 'blackout' tersebut, diduga bahwa pengurus tidak memberikan surat peringatan terhadap badan pengelola atas kelalaiannya dan/atau tidak melaksanakan tugas pemeliharaan dan perbaikan atas kerusakan pada generator set (genset) yang diduga sudah terjadi sejak September 2022.
Sebelumnya, masalah itu sudah dijelaskan secara tertulis oleh Badan Pengelola dalam Berita Acara dari Badan Pengelola PT Jekael Invesco (Premium) (“Badan Pengelola”) Nomor Surat 019/BM-RR/INFORMASI/II/2023 dan Surat Permintaan Maaf dari Pengurus Nomor PPPSRSMJK/2023-II/018.
Namun hal itu tidak ditindaklanjuti pengurus maupun badan pengelola. Sebaliknya, ketua pengurus dan manajer operasional pengelola apartemen justru melaporkan empat orang warga dengan inisial RR, K, F dan SM kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan atas benda bersama.
"Terlebih saat kejadian 'blackout' tersebut saudara RR sedang dalam keadaan bleeding dan kesakitan, tetapi panggilan telepon beliau tidak dihiraukan oleh ketua pengurus apartemen dan dalam waktu dua jam 'blackout', badan pengelola tidak dapat menjelaskan perihal mengapa dan apa yang sedang terjadi dalam grup Whatsapp warga," ungkap warga dalam pernyataan tersebut.
Warga juga menyoroti pemeliharaan fasilitas yang tak sesuai standar, antara lain kinerja lift yang terganggu, vendor yang tak sesuai standar, pergantian lampu kolam renang dari bahan stainless steel menjadi plastik.
Mereka menyebut adanya kabel di luar dan paku yang sudah karatan, penebangan pohon yang tidak perlu, pergantian marmer lift yang tidak sesuai standar, kebocoran di area lobi utama saat turun hujan, di mana banyak sekali ember untuk menampung bocor yang dinilai mengganggu estetika dan tidak pantas terjadi pada hunian sekelas The Mansion Jasmine, menurut para warga.
"Termasuk dan sebagai tambahan juga tidak adanya penggunaan tali keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerja Gondola atau pekerjaan lainnya," demikian dalam pernyataan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta telah memediasi warga pada 20 Maret 2023, namun tidak memberikan sanksi atau peringatan kepada pengurus dan badan pengelola.
Dengan demikian, warga berharap pemerintah kota memberikan atensi untuk ikut turun tangan menyelesaikan masalah antara warga dengan pengelola hunian dan memberi keadilan.
Baca juga: Rukan apartemen di Kemayoran terbakar diduga dari gudang laptop
Baca juga: Legislator soroti keluhan warga Apartemen Jasmine Mansion Jakut
Baca juga: Usulan standarisasi IPL sulit diterapkan di DKI Jakarta
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023