Kami ingin koperasi tidak lagi diawasi oleh dirinya sendiri, tetapi oleh Otoritas Pengawas Koperasi.
Medan (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan pentingnya keberadaan Otoritas Pengawas Koperasi demi melindungi nasabah-nasabah kecil yang memanfaatkan instrumen ekonomi kerakyatan tersebut.
"Kalau di perbankan ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan, Red) untuk mencegah kejahatan perbankan. Namun di koperasi belum ada yang seperti itu. Kami ingin koperasi tidak lagi diawasi oleh dirinya sendiri, tetapi oleh Otoritas Pengawas Koperasi," ujar Teten dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan 2023, di Medan, Senin.
Menurut dia, pengawasan koperasi yang selama ini hanya dilakukan secara internal adalah salah satu bentuk kelemahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa "Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan rapat anggota".
Pada pasal berikutnya, Pasal 39, disebutkan bahwa pengawas bertugas untuk "Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya".
Bagi Teten, regulasi tersebut membuat banyak koperasi yang bermasalah karena lemahnya pengawasan, terutama koperasi simpan pinjam. Anggota mereka tidak jarang gagal bayar yang membuat operasional koperasi terhambat.
Selain itu, dia melanjutkan, terjadi tren para pebisnis kotor turut mendirikan koperasi untuk kepentingannya sendiri.
"Banyak pelaku kejahatan perbankan mendirikan koperasi. Mereka membuat koperasi menjadi bisnis uang, bukan lagi untuk membantu usaha-usaha mikro dalam membiayai modal kerja," kata Teten.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia periode 2015-2018 itu pun menyoroti tidak adanya kebijakan "bailout" untuk koperasi dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Regulasi tersebut dianggap lemah dan tidak sesuai dengan kondisi koperasi pada masa kini yang sudah berkembang.
"Itulah yang membuat kami ingin undang-undang itu direvisi. Pemerintah harus lebih mengurus kepentingan koperasi karena ini urusan hidup orang-orang kecil," kata Teten pula.
Baca juga: Menkop UKM: Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 perkuat pengawasan koperasi
Baca juga: Koperasi simpan pinjam bakal diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023