ternyata dia itu mengubah email approval

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan penyedia alat kesehatan yang beroperasi di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, PT Graha Megatama Indonesia (GMI) menjadi korban penggelapan rekening kredit bank oleh karyawannya bagian akuntan.

Rekening PT GMI digelapkan oleh karyawannya, berinisial F, hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 22 miliar lebih.

Direktur PT Graha Megatama Indonesia Muzayana membenarkan jika F menggelapkan rekening milik perusahaan dan telah divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Muzayana, F menjalankan aksinya dengan cara memalsukan data-data rekening PT GMI dan mengubahnya menjadi data pribadi agar memudahkan transaksi atau memindahkan uang yang ada di dalamnya ke rekening sendiri menggunakan mandiri internet banking.

“Terdakwa F menggelapkan rekening kredit sekaligus, memindahbukukan dan mengganti email rekening pinjaman PT GMI di Pontianak dan rekening operasional di Jakarta yang terdaftar di Bank Mandiri,”kata Muzayana

"Dan ternyata dia itu mengubah email approval pihak GMI dan tanpa ada cap perusahaan," tambah Muzayana.

Muzayana menambahkan, kehilangan yang sedemikian besar menimbulkan kerugian finansial yang signifikan dan dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis perusahaannya.

Dalam pembacaan putusan kala itu, Ketua Majelis Hakim Sutaji mengumumkan bahwa F terbukti melakukan penggelapan dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga diatur dalam Pasal 374 KUHP.

"Aktivitas pelaku telah terbukti dan diakui sepenuhnya olehnya. Oleh karena itu, ia tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim," ujar Ari, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat itu.

Ari juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk F.

Namun, hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun tanpa denda, serta menyatakan bahwa tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto membenarkan terkait kasus penggelapan rekening perusahaan ini.

"Ini perkara ada di Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta). Disidang di Pengadilan Negeri Jakut. Tuntutannya tersangka itu 13 tahun, tapi putusannya 10 tahun," kata Atang saat dikonfirmasi.

Menurut Atang, saat ini terdakwa F sudah mengajukan banding terkait kasus yang menjeratnya. Sementara itu, ANTARA sudah mencoba mengonfirmasi Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengenai kasus ini, tapi belum mendapat jawaban.

ANTARA juga sudah mendatangi KCP Bank Mandiri Jakarta Sunter Agung Utara pada Senin sore, namun kepala cabangnya tak ada di lokasi alias belum bisa dikonfirmasi.

Baca juga: Rekening penggelap 62 mobil rental kosong

Baca juga: Jaksa Agung perintahkan ajukan kasasi vonis bebas KSP Indosurya

Baca juga: Eks Presiden ACT Ibnu Khajar divonis tiga tahun penjara

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023