Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, menyatakan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto oleh Kejaksaan, adalah tidak sah seperti tuntutan para pemohon.
"Menyatakan penghentian penuntutan perkara HM?Soeharto dalam SKP3 dengan nomor TAP?01/0.1.14/Ft.1/05/2006 yanggal 11 Mei 2006 tidak sah," kata hakim tunggal Andi Samsan Nganro.
"Menyatakan penuntutan perkara atas HM Soeharto untuk dibuka dan
dilanjutkan," katanya dalam poin ketiga putusannya.
Andi yang juga Ketua PN Jakarta Selatan itu dalam amar putusannya mengabulkan gugatan praperadilan pemohon I, II dan III untuk sebagian, seperti yang diungkapkannya dalam pertimbangan putusan bahwa pemohon dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga permohonan pemohon dapat dikabulkan.
Sebelumnya para pemohon yaitu APHI (Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) yang selaku pemohon sekaligus kuasa pemohon Aktivis 1998 dan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang diwakili PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, dalam permohonan praperadilannya meminta PN Jaksel untuk menyatakan bahwa SKP3 yang diterbitkan Kejaksaan tidak sah karena tidak sesuai pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP.
Pasal itu memuat tiga poin syarat penerbitan SKP3 yaitu tidak
ditemukan cukup bukti, perkara itu bukan tindak pidana serta perkara
ditutup demi hukum.
Gugatan praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan atas tidak
dilaksanakannya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menugaskan Kejaksaan
untuk mengobati penyakit Soeharto hingga sembuh dan menghadirkan manta kepala negara itu di persidangan. Namun Kejaksaan justru mengeluarkan SKP3 pada 11 Mei 2006.
Dalam pertimbangannya hakim tunggal mengemukakan Kejaksaan harus berhati-hati untuk tidak secara leluasa melakukan interpretasi terhadap undang-undang dalam kewenangannya untuk mengenghentikan penuntutan perkara.
Putusan hakim pada PN Jaksel itu disambut tepuk tangan dan sorak sorai dari sebagian pengunjung pendukung para termohon.
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Penuntutan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun Kejaksaan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)
Copyright © ANTARA 2006