Mataram (ANTARA) – Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/05).


“Barang kena cukai yang dimusnahkan adala hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 549 bungkus dan 459 keping pita cukai,” ungkap Kitty Kartika Eka Shanty, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.


Adapun pelanggaran dari TIS yang dimusnahkan adalah pita cukai tidak sesuai peruntukan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga TIS tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.


Dengan adanya pemusnahan hasil tembakau (HT) ilegal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang eceran, terkait bahayanya peredaran HT ilegal sehingga tidak lagi menjual HT ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi terkait peredaran HT ilegal kepada pihak Bea Cukai.


Selain merugikan keuangan negara, HT ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pengusaha HT yang legal. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023