Dari tiga orang yang dinyatakan tersangka, dua orang berkasnya telah lengkap atas nama Kapten Lat Enersto Junior Silvania (53), warga Filipina dan Su Jibhing (38), petugas ruang kontrol yang juga warga China,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Dua berkas tersangka tabrakan kapal tanker MT Norgas Chatinka dengan KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda Lampung Selatan, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menangani perkara tersebut.
"Dari tiga orang yang dinyatakan tersangka, dua orang berkasnya telah lengkap atas nama Kapten Lat Enersto Junior Silvania (53), warga Filipina dan Su Jibhing (38), petugas ruang kontrol yang juga warga China," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Heru Wijadtmiko di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan dengan lengkapnya berkas tersebut, tim jaksa sudah bisa membuat surat dakwaan untuk kedua tersangka itu.
Untuk tersangka lainnya, yakni Saat Marilatua Manurung (24), juru mudi, masih dalam pengumpulan alat bukti. Untuk yang ketiga itu kejati masih berkordinasi dengan pihak polda dalam pengumpulan alat bukti.
"Sidang kedua tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata dia.
Terkait dengan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Heru menjelaskan karena melihat dari segi keamanan dan berdasarkan keputusan Mahkaman Pelayaran.
Hasil sidang Mahkamah Pelayaran, menurut dia, hal itu sidang administrasi, sedangkan untuk penyidikan terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, hal itu dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sidang di Mahkamah Pelayaran sama saja dengan sidang umum, termasuk yang diperiksa oleh pihak kepolisian dari saksi korban hingga saksi ahli," katanya.
Dia mengatakan keduanya mempunyai hubungan perkara yang sama dan fakta hukum yang saling memengaruhi.
Berdasarkan penyidikan dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan tiga tersangka.
(A054/M029)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013