Kalau para dalang yang mengotaki kasus kapal MTZ tidak ditangkap untuk menjalani proses hukum, pencurian BBM bersubsidi akan terus terjadi,"

Jakarta (ANTARA News) - Tertangkapnya kapal MTZ saat mencoba menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa solar ke kapal berbendera Singapura di perairan Batam bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dan menyelidiki modus pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubidi.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat. Pencurian atau penyelundupan BBM bersubsidi adalah modus lain tindak pidana korupsi. "Kalau para dalang yang mengotaki kasus kapal MTZ tidak ditangkap untuk menjalani proses hukum, pencurian BBM bersubsidi akan terus terjadi," katanya.

Oleh karena itu, kini saatnya KPK mulai mendalami pencurian BBM bersubsidi yang menyebabkan negara merugi sangat besar setiap tahunnya. Tertangkapnya kapal MTZ jadi pintu masuk bagi KPK," kata Bambang.

Dikatakannya, kasus penyelundupan BBM bersubsidi ini harus mendapat perlakuan hukum yang tegas dan terbuka agar muncul efek jera. Sebab, kata politisi Golkar itu, pencurian BBM bersubsidi selama ini sudah sangat berani dan ugal-ugalan.

"Penegak hukum tidak pernah bersungguh-sungguh memburu para pelakunya, terutama pemain besar dan oknum BUMN. Sejauh ini, penegak hukum hanya menangkap pengecer kelas teri," katanya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (29/1) lalu, Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan BBM bersubsidi menangkap Kapal MTZ.

Kapal itu mencoba menyelundupkan solar subsidi ke Singapura di perairan Batam. Atas kejadian itu, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas pun sudah memastikan keterlibatan oknum Pertamina dalam kasus ini.

"Kasus ini layak menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dan menyelidiki modus-modus pencurian BBM bersubsidi," kata Bambang.

Disebutkannya, dari hasil penelitian, sekitar 30 persen BBM bersubsidi dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya untuk tahun 2012, total subsidi BBM membengkak menjadi Rp Rp222,8 triliun karena ada tambahan kuota subsidi 1,23 juta kilo liter.

Kalau 10 persen atau 15 persen saja dari jumlah itu yang dicuri atau diselundupkan, maka nilai kerugian negara sudah mencapai puluhan triliun rupiah hanya dalam setahun anggaran saja.

"Kalau dikonversikan, nilai pencurian itu luar biasa besarnya. Ini kejahatan terhadap negara dan rakyat," pungkas Bambang.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013