Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Tiga bulan berkeliaran dengan bebas, Dede Risman (36) yang merupakan terduga pelaku pembegalan pengemudi ojek daring atau online di wiilayah Kota Sukabumi, Jabar akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu, (27/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di di Kampung Cipatat, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jabar. Begal ini merupakan salah satu buronan paling dicari polisi, karena dalam melakukan aksinya tidak segan melukai korbannya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Swtyawan Wibowo di Sukabumi pada Senin, (29/5).
Sementara, informasi yang dihimpun Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiharto mengatakan aksi pembegalan yang dilakukan tersangka Dede terjadi pada Maret 2023 lalu, di mana korbannya adalah Agus Hermawan (29), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Di mana saat menjalankan aksinya tersangka bersenjatakan sebilah kayu dan pisau yang kemudian memberhentikan laju sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Cikole dan mengancam akan membunuhnya jika mencoba melawan atau mencari pertolongan.
Korban yang ketakutan, akhirnya mau menyerahkan sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon pintar (smartphone). Usai menjalankan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke arah Cianjur. Sementara, setelah dirasa aman korban kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada Polres Sukabumi Kota.
Menerima adanya kasus pembegalan, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari korban dan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berkat kerja keras tim, tersangka akhirnya berhasil kami ringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Cianjur, Dari pelaku, kami menyita barang bukti batang kayu dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban," tambahnya.
Yanto mengatakan tersangka Dede merupakan salah satu buronan yang paling dicari pihaknya, bahkan masuk dalam target Operasi Libas Lodaya 2023. Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan penyidik dan diduga sudah melakukan beberapa kali aksi pembegalan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Sementara, penangkapan begal ini pun mendapat apresiasi dari korban yakni Agus Hermawan, bahkan keberhasilan Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka yang membegalnya dituangkan dalam tulisan kemudian diunggah dan dibagikan ke grup media sosial Sukabumi Facebook.
Adapun tulisan tersebut berisikan ucapan terima kasih dan rasa bangga terhadap Kapolres Sukabumi Kota berserta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap begal dan menyelamatkan sepeda motornya yang sempat dibawa kabur tersangka.
Baca juga: Polisi buru dua pelaku pembacokan dan pembegalan sopir taksi daring
Baca juga: Polri siapkan satgas pengamanan mudik khusus jalur rawan
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023