Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional memutuskan untuk tidak menahan tujuh teman Raffi Ahmad, meski semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BNN hanya menahan Raffi untuk kepentingan lebih lanjut.
BNN telah menetapkan delapan tersangka yakni Raffi Ahmad dan tujuh rekannya berinisial W, M, RJ, MF, K, J, dan UW.
Enam rekan Raffi yang ditangkap bersama sang artis pada Minggu (27/1), yakni W, M, RJ, MF, K, dan J akan menjalani rehabilitasi.
"Terhadap keenamnya akan ditempatkan di rehabilitasi," ujar Humas BNN, Sumirat, di Jakarta, Jumat.
W (34) yang merupakan konsultan restoran, ditemukan positif menggunakan narkoba jenis MDMA dan methylone. Tersangka J juga positif menggunakan MDMA dan methylone.
Sementara tersangka M dan MF postif mengonsumsi ganja dan methylone, kemudian K (mahasiswa) menggunakan ganja, MDMA, dan methylone, sementara RJ positif menggunakan methylone.
Sedangkan satu tersangka lagi yaitu UW dinyatakan negatif, namun ia tetap dijerat karena dianggap mengetahui pesta narkoba yang dilakukan di rumah Raffi.
"UW tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari keluarga," ujar Sumirat.
Sementara, Raffi, selain terbukti mengonsumsi methylone, juga dinyatakan sebagai pemilik dari barang haram tersebut.
BNN akan melakukan penahanan selama 20 hari untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(lod)
Pewarta: M Baghendra Lodra
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013