Israel harus menghentikan semua proyek permukiman tanpa prasyarat.

Yerusalem (ANTARA News) - Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC), Kamis, mengkritik Israel atas pembangunan permukiman di Tepi Barat, lapor komite PBB itu.

Menurut laporan, UNHRC menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.

"Misi ini menyerukan kepada negara-negara anggota untuk mematuhi kewajiban dan memikul tanggung jawab mereka di bawah hukum internasional khususnya untuk tidak mengakui pelanggaran oleh Israel," kata laporan itu.

Pengawas PBB juga menyerukan kepada Israel agar menghentikan perluasan dan menarik diri dari semua pemukiman di Tepi Barat yang melanggar hukum internasional.

Permukiman Tepi Barat dibangun Israel setelah mencaplok wilayah Palestina pasca-berakhirnya Perang Timur Tengah 1967.

Menurut data PBB, dalam 46 tahun terakhir Israel telah membangun sekitar 250 kawasan permukiman termasuk di Jerusalem Timur. PBB memperkirakan sebanyak 520 ribu pemukim tinggal di kawasan itu.

"Sesuai dengan pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menghentikan semua proyek permukiman tanpa prasyarat. Proses penghentian harus dimulai dari penarikan diri dari semua permukiman di wilayah Palestina yang diduduki," katanya.

Otoritas Nasional Palestina (PNA) yang menjadi negara pemantau nonanggota PBB pada 29 November, menuduh Israel merencanakan kejahatan perang dengan perluasan permukiman pada Desember tahun lalu.

Setelah keberhasilan PNA yang statusnya meningkat di PBB , kabinet Israel mengumumkan akan membangun 3 ribu rumah pemukim di Tepi Barat, Jerusalem Timur dan di koridor E1.

Otoritas Palestina kini bergantung pada laporan UNHRC yang akan mengajukan gugatan perluasan permukiman Israel ke pengadilan internasional.

Israel tidak bekerja sama dengan komite penerbit UNHRC karena menyebut laporan itu sebagai perlawanan yang tidak berdasar terhadap negaranya.

"Satu-satunya cara untuk menyelesaikan semua masalah yang tertunda, termasuk permukiman, adalah melalui perundingan langsung tanpa syarat," kata Kementerian Luar Negeri Israel.
(*)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013