Raffi Ahmad ditahan di Rutan BNN

  • Jumat, 1 Februari 2013 14:15 WIB
Raffi Ahmad ditahan di Rutan BNN
Artis Rafi Ahmad (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Artis Raffi Ahmad setelah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional (Rutan BNN) di Cawang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan narkoba bersama dengan tujuh orang temannya oleh BNN, Jumat.

 BNN pada Minggu (27/1) mengerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Zaskia, Irwansyah dan Wanda Hamidah sudah lebih dulu dibebaskan.

(Ant)




Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Jangan hanya bisa menyalahkan rakyat tapi coba lihat dua sisi, dimana letak tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, coba kita bayangkan apa tugas dari bea cukai dan kepolisian, kenapa barang haram tersebut sangat mudah di dapatkan ? kalau menurut saya negara sebagai pelindung rakyatnya harus bisa mengatasi dan mengetahui seluk beluknya masuknya barang haram (narkoba ) itu ke negara kita ? Jadi yang di hukum bukan rakyatnya saja tapi pejabat kepolisian dan bea cukai , kenapa dia sampai kecolongan.
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait