Tadi terpidana kami jemput di rumahnya di Desa Losari, Kecamatan Tulakan,"
Pacitan (ANTARA News) - Handaya Aji, Mantan Wakil Ketua DPRD Pacitan, Jawa Timur, periode 2004--2009, dijebloskan penjara oleh kejaksaan negeri setempat, setelah kasasi kasus korupsi dana Program Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun 1999, ditolak Mahkamah Agung.

"Tadi terpidana kami jemput di rumahnya di Desa Losari, Kecamatan Tulakan," ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pacitan, Triyanto, Kamis.

Meski dijemput secara paksa, Handaya Aji bersikap kooperatif. Ia juga tidak melakukan perlawanan saat tim jaksa yang datang didampingi polisi membawanya menuju rumah tahanan (Rutan) kelas IIb Pacitan.

Sebelumnya, Handaya Aji sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama. Ia dikeluarkan dengan status tahanan kota.

Handaya sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, 10 Maret 2011, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama 48 bulan atau empat tahun penjara.

Handaya Aji saat itu langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.

Selang beberapa bulan, putusan banding justru memperkuat putusan PN Pacitan. Bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menempuh jalur hukum lain.

Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, upaya itu tidak membuahkan hasil.

"MA menolak permohonan kasasi Yoyok (panggilan Handaya Aji) dan menyatakannya terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai dakwaan primer Pasal 374 KUHP," jelasnya.

Karena itu, dalam salinan putusan MA Nomor 1707 K/PID/2011 yang diterima jaksa pada 29 November 2012 melalui PN Pacitan pihak kejaksaan diperintahkan untuk melangsungkan eksekusi atas terpidana.

Surat pemanggilan pun dilayangkan hingga tiga kali. Tetapi, pihak terpidana tidak merespon, hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Perkara yang membelit Handaya Aji itu mulai diusut di awal 2010. Beberapa bulan kemudian proses persidangan dilangsungkan di PN Pacitan.

Saat itu jaksa penuntut umum mendakwanya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Tani Damai Desa Losari, Kecamatan Tulakan, dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebab ia didakwa menggelapkan dana Program Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) untuk kelompoknya.

(KR-SAS/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013