Utang tersebut berasal dari tagihan pelayanan jasa pendaftaran, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) dan pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang belum dibayar."

Batam (ANTARA News) - Maskapai penerbangan Batavia Air menunggak pembayaran di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebesar Rp255 juta sesudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 30 Januari 2013.

"Utang tersebut berasal dari tagihan pelayanan jasa pendaftaran, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) dan pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang belum dibayar," kata Kepala Bagian Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso di Batam, Kamis.

Suwarso mengatakan, angka tersebut baru dihitung sampai akhir Desember 2012. Belum termasuk Januari 2013.

"Jika ditambah dengan bulan Januari 2013, maka dipastikan tunggakannya lebih besar," kata dia.

Ia mengatakan, pihak Hang Nadim telah mengirimkan surat kepada manajemen Batavia Air sejak satu minggu yang lalu namun hingga saat ini masih belum ada jawaban.

"Surat pertama sudah kami layangkan, namun belum ditanggapi. Kami masih akan menunggu komitmen Batavia sebelum melayangkan surat kedua," kata dia.

Selain melayangkan surat, kata dia, pihak bandara juga sudah menghubungi manajemen Batavia Air namun tidak ada jawaban.

"Nomornya masih bisa dihubungi, namun tidak pernah ada yang mengangkat," kata Suwarso.

Suwarso mengatakan, potential loss airport tax dalam satu hari dengan tidak beropersinya Batavia bisa mencapai sekitar Rp14,5 juta.

Pada Kamis, kantor perwakilan Batavia Air di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dipadati ratusan calon penumpang yang ingin meminta kembali uang tiket yang telah dibayarkan pascakeputusan tidak lagi beroperasi. (LNO/S023)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013