...persyaratan `presidential threshold` yang tinggi hanyalah keinginan partai-partai politik besar di DPR."
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan persyaratan "presidential threshold" yang tinggi bertentangan dengan amanah konstitusi.

"Usulan persyaratan `presidential threshold` yang tinggi hanyalah keinginan partai-partai politik besar di DPR," kata Ahmad Muzani di sela-sela diskusi "Revisi UU Pilpres: Prinsip Keadilan untuk Semua" yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Ahmad Muzani, usulan persyaratan "presidential threshold" yang tinggi bertentangan dengan amanah konstitusi yakni mengamanahkan untuk membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri.

Kalau mau jujur dalam mengusulkan persyaratan "presidential threshold", menurut dia, harus sesuai dengan amanah konstitusi.

Anggota Komisi I DPR RI ini menggambarkan, pada pemilu presiden tahun 2004 menetapkan persyaratan "presidential threshold" sebesar lima persen dan pada pemilu presiden 2009 sebesar 20 persen.

"Pada Pemilu 2014, mau ditetapkan jadi berapa persen?" katanya.

Menurut dia, berapapun besaran "presidential threshold" yang ditetapkan tetap subyektif dan tidak sesuai dengan amanah UUD 1945.

Sesuai amanah UUD 1945, menurut dia, usulan calon presiden dan calon wakil presiden, oleh partai politik dan gabungan partai politik tanpa besaran "presidential threshold".

"Penetapan persyaratan `presidential threshold` yang tinggi, kesannya seperti komplotan yang memiliki kepentingan tertentu," tegasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan besaran ambang batas usulan calon presiden atau "presidential threshold" sudah lama diajukan uji materi ke MK sehingga saat ini bukan persoalan besarannya lagi.

Namun jika besaran persyaratan "presidential threshold" ini menghalangi keanekaragaman calon dan aspirasi pemilih, menurut dia, ini menjadi persoaan konstitusi.

Pengamat politik Soegeng Sarjadi mengusulkan, revisi UU Pilpres dilakukan dengan semangat untuk keadilan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Penetapan persyaratan "presidential threshold" 20 persen seperti yang diterapkan pada pemilu presiden tahun 2009, menurut dia, melanggar konstitusi, karena tidak memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada putra bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia mengusulkan, agar pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden tidak menerapkan persyaratan "presidential threshold" untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada putra terbaik bangsa yang memehui persyaratan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kalau mau menetapkan persyaratan `presidential threshold tetapkan yang sangat tinggi, misalnya 40 persen," katanya. (R024/S023)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013