Kami mempersoalkan isi atau substansi dari Inpres dan RUU Kamnas..."Jakarta (ANTARA News) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menolak Instruksi Presiden maupun RUU Kamnas karena membahayakan perjuangan buruh dalam menuntut haknya.
"Kami mempersoalkan isi atau substansi dari Inpres dan RUU Kamnas, karena di dalamnya diatur bahwa kepala daerah dapat mengerahkan tentara apabila terjadi pelanggaran tertib sipil," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sejauh ini belum ada ukuran jelas terkait tertib sipil atau darurat sipil seperti apa. Sehingga menurut dia, Inpres dan RUU Kamnas dapat dipergunakan kepala daerah untuk mengerahkan tentara dalam mengatur demonstrasi buruh.
"Lebih baik pergunakan undang-undang keamanan yang ada saja," kata dia.
Dia menegaskan bahwa demokrasi memberikan hak yang sama kepada siapa pun, termasuk kepada gerakan buruh untuk menuntut haknya melalui jalan demonstrasi, sekali pun demonstrasi itu dilakukan dengan jalan melakukan mogok kerja secara massal.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan demonstrasi besar-besaran pada awal bulan Februari 2013, dengan mengerahkan 50.000 massa buruh, di mana dalam aksi tersebut pihaknya akan menuntut penghapusan Inpres dan RUU Kamnas di samping mengangkat isu-isu ketenagakerjaan lainnya. (R028/KWR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013