Saat diperiksa, petugas kami curiga dengan kondisi perut pelaku. Kemudian saat di-`rontgent` di Rumah Sakit BIMC, ternyata di dalam alat pencernaan pelaku ada benda lonjong,"
Kuta (ANTARA News) - Warga negara Prancis Vincent Roger Petrone kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis hasis seberat 70 gram ke Bali dengan cara ditelan beberapa saat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Selasa (29/1) malam.
"Saat diperiksa, petugas kami curiga dengan kondisi perut pelaku. Kemudian saat di-`rontgent` di Rumah Sakit BIMC, ternyata di dalam alat pencernaan pelaku ada benda lonjong," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, I Made Wijaya, Kamis.
Menurut dia, pelaku mendarat di Bali, Selasa (29/1) sekitar pukul 19.30 Wita, dengan menumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan 853 dari Kuala Lumpur.
Pelaku yang berusia 44 tahun itu berusaha memanfaatkan situasi ramai di terminal kedatangan penumpang internasional di bandara yang berlokasi di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, itu.
"Pelaku diperkirakan hendak menggunakan celah saat penerbangan sedang padat. Pada saat yang hampir bersamaan terdapat tiga jadwal kedatangan pesawat," kata Wijaya.
Setelah dibawa ke rumah sakit BIMC Kuta, di dalam perut tersangka ditemukan empat butir kapsul berwarna coklat kehitaman yang berisi hasis dengan berat 70 gram.
Petugas dibantu tenaga medis setempat berupaya mengeluarkan kapsul itu selama dua hari. Satu butir kapsul berhasil dikeluarkan, Selasa (29/1) pukul 22.00 Wita, berisi 58 gram hasis, sedangkan tiga butir kapsul dikeluarkan, Rabu (30/1) pukul 10.00 Wita, berisi 12 gram hasis.
Wijaya memperkirakan harga hasis mencapai Rp600 ribu per gram sehingga total nilai hasis yang dibawa pelaku mencapai Rp42 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
(KR-GBI/M038)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013