Tidak kalah penting untuk melakukan perbaikan penerapan GCG di bursa sehingga semakin banyak emiten yang mau listing."
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peraturan agar meringankan ketentuan perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham perdana (IPO), kata Kepala Eksekutif Badan Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
"Kami sedang mengkaji, diharapkan hal-hal yang dianggap berat bisa lebih diakomodir," kata Nurhaida usai peluncuran indeks SMinfra18 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, peraturan akan disederhanakan tanpa mengorbankan penerapan good corporate governance (GCG) di pasar modal.
Dia merinci pihaknya akan menyederhanakan regulasi dan memberikan ketentuan tentang isi prospektus terkait IPO. Selain peraturan mengenai ketentuan IPO, pihaknya juga akan merevisi regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan setelah "go public".
Nurhaida juga menambahkan kedepannya akan diwujudkan registrasi elektronik di pasar modal.
"`Electronic registration` sekarang sedang dalam proses, tapi pelaku dan sistem di OJK tentunya harus siap dulu," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan insentif untuk para pelaku investasi terutama bagi investor ritel. Pemberian insentif, dikatakannya, melalui pajak. Terkait hal itu, OJK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar investasi di reksadana maupun obligasi menjadi lebih menarik di mata investor.
"Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, supaya investasi di reksadana dan obligasi menjadi lebih menarik," katanya.
Nurhaida mengatakan pasar modal pada awal 2013 sudah berkembang dengan cukup baik yang didukung masuknya Indonesia dalam tahapan "investment grade".
Sementara menurut Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, pemerintah terus berupaya mendorong perbaikan penerapan GCG di pasar modal sehingga bisa menarik lebih banyak emiten yang akan terindeks di bursa.
"Tidak kalah penting untuk melakukan perbaikan penerapan GCG di bursa sehingga semakin banyak emiten yang mau listing," kata Mahendra. (A064/A035)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013