Singapura (ANTARA News) - Otoritas Pertanian-Pangan dan Hewan Singapura beserta pihak pabean berhasil mencegat pengiriman ilegal gading gajah yang diselundupkan dari Afrika.

Pengiriman sekitar 1,8 ton gading, atau 1.099 batang gading baku tersebut, adalah pengiriman kedua terbesar yang berhasil digagalkan sejak 2002, kata pihak berwenang, seperti yang dikutip dari Xinhua.

Pihak berwenang bertindak berdasarkan informasi dan memeriksa pengiriman yang dinyatakan sebagai limbah kertas pada 23 Januari.

Gading tersebut dikemas dalam 65 karung goni.

Perdagangan gading secara internasional telah dilarang sejak tahun 1989.

Gajah Afrika dan Asia adalah spesies langka yang dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Flora dan Fauna Liar.

Singapura adalah penandatangan konvensi itu.

(H-AK)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013