Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU), yakni terkait perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu; kampanye dalam pemilu; dan dana kampanye pemilu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, materi uji publik terkait tiga PKPU tersebut disusun dengan berpedoman kepada PKPU lama dan telah didiskusikan dengan DPR.
Baca juga: KI Pusat minta KPU tingkatkan layanan keterbukaan informasi pemilu
Afifuddin mengatakan, KPU dalam uji publik tersebut mengundang 86 instansi, yakni dari kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat atau NGO, partai politik (parpol), dan perguruan tinggi.
Nantinya, kata Afifuddin, seluruh masukan yang diberikan akan dipertimbangkan dalam finalisasi PKPU.
"Kami semua di KPU pengin mendapatkan masukan, kemudian perspektif, penguatan, dan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk merangkum partisipasi publik dalam konteks penyusunan PKPU, masukan-masukan terhadap rencana kebijakan yang diambil oleh KPU hari ini," ujarnya.
Afifuddin menambahkan, hasil uji publik hari ini selanjutnya akan dikonsultasikan lebih lanjut dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin (29/5).
Baca juga: Bamsoet minta KPU optimalkan penyisiran cegah masalah daftar pemilih
Baca juga: Pengamat: Tiga langkah KPU tingkatkan partisipasi pemilih pemula
Baca juga: Ketua DPR dukung keterwakilan perempuan di lembaga legislatif
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023