Tapi kami berharap Pak Lutfi tidak ditahan"

Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Lutfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru, menegaskan bahwa kliennya akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis (31/1) pukul 09.00 WIB.

"Tidak ada pemeriksaan klien saya pada dini hari ini, dijadwalkan akan diperiksa pukul 09.00 WIB," kata Zainudin di gedung KPK Jakarta, Kamis dinihari.

Dia mengatakan dirinya mendatangi gedung KPK untuk meminta tanda tangan Lutfi untuk surat kuasa dalam proses administasi yang dijalani kliennya. Menurut dia proses administrasi itu terkait identitas dan pemeriksaan kesehatan kliennya.

"Posisi saya sebagai kuasa hukum, dan terkait kebijakan serta kepengurusan partai saya tidak tahu. Tim pengacara ada tiga orang dan beberapa pengacara senior sudah bersedia mendampingi beliau," ujarnya.

Menurut dia, kuasa hukum mengikuti kewenangan yang dimiliki penyidik KPK. Selain itu dia mengatakan mengikuti secara normatif hukum acara dan kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan jika Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Tapi kami berharap Pak Lutfi tidak ditahan," ujarnya.

Zainudin mengakui belum ada komunikasi lebih lanjut dengan keluarga yang bersangkutan. Menurut dia, keluarga Lutfi hanya meminta dirinya mendampingi yang bersangkutan.

"Belum ada komunikasi lebih jauh, apakah keluarga akan datang atau tidak. Mungkin besok baru bisa kami katakan," katanya.

Sementara itu Maharani, perempuan yang ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di hotel Le Meridean Jakarta, meninggalkan gedung KPK pada hari Kamis (31/1) pukul 02.12 WIB.

Dari pengamatan Antara, Maharani keluar gedung KPK dengan menundukkan kepala sambil menutupi mukanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Ahmad Fathanah bersama Maharani ditangkap KPK di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga penyuapan yang akan diberikan kepada LHI.

����Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.

KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

(I028)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013