Pengungkapan ini adalah wujud sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan 'Babel Bersinar'.
Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Belitung (Babel) menyelamatkan 45.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, setelah menangkap perempuan asal Sumatera Selatan yang membawa 7,5 kilogram narkotika jenis ganja.
"Pengungkapan ini adalah wujud sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan 'Babel Bersinar' (Bersih dari Narkoba)," kata Kepala BNN Babel Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, di Pangkalpinang, Jumat.
Kepala BNN Babel mengungkapkan penangkapan perempuan berinisial LU yang diduga jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung ini pada Kamis (25/5) berkat kerja sama antara BNN dengan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, dan KSOP Mentok.
Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Babel yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Babel Kombes Pol Dinnar Widargo bersinergi dengan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda dan KSOP Muntok berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berhasil membawa narkotika jenis ganja dari Sumsel menuju Babel dengan menggunakan kapal KMP Belanak yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Muttaqien mengakui bahwa petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan, karena membawa koper dan mengajak anaknya yang masih berumur 9 tahun untuk mengelabui petugas.
Berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan, pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram.
Kepala BNN Babel juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang laki laki yang menjemput pelaku dan berencana mengantarkan ke Kota Pangkalpinang.
Walaupun dia mengaku hanya dibayar untuk menjemput seseorang, namun tetap akan dimintai keterangan apakah ada kaitannya dengan pelaku atau tidak.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan anaknya diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Selatan.
Muttaqien mengatakan bahwa anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikan pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Anak ini juga masih duduk di sekolah dasar kelas 3.
Kepala BNN mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: BNNP Babel sita Rp16 miliar harta bandar narkoba
Baca juga: 15.567 siswa se-Babel gemakan perangi narkoba
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023