Kepala BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan bahwa melalaui aplikasi Mobile JKN, masyarakat tidak perlu repot lagi untuk membawa berkas fotokopi.
Ia menambahkan peserta BPJS hanya akan memerlukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta, sehingga tidak perlu membawa kartu JKN dalam bentuk fisik. Peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN.
"Melalui aplikasi ini, antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan (faskes) bisa diganti dengan antrean online yang mana jauh lebih efektif. Pasien bisa melakukan pendaftaran dan mengecek jadwal dokter secara online," jelas Fitria saat ditemui pers pada Jumat.
Ia menambahkan yang perlu digarisbawahi adalah tidak adanya iuran atau biaya tambahan di faskes bagi peserta JKN.
"Selain itu melalui penggunaan aplikasi ini, keramaian yang berpotensi menyebarkan penyakit pasien bisa diantisipasi. Kontak antara sesama pasien akan dicegah atau dikurangi melalui aplikasi ini," ungkapnya.
Fitria juga merinci beberapa fitur yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN, yakni jadwal dokter, reservasi dengan pengambilan nomor antrean online, pengubahan lokasi faskes, hingga pengajuan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Ia juga merinci distribusi peserta JKN-KIS berdasarkan segmentasi yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 1.597.689 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 748.684 jiwa, Bukan Pekerja (BP) sebanyak 27.129 dan Pekerja Bukan Perima Upah (PBPU) sebanyak 240.545 jiwa.
"Pemanfaatan Mobile JKN ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga semua mendapatkan pelayanan dan manfaat yang setara," tegasnya.
Baca juga: Kisah pengemudi ojol yang merasa aman berkat BPJS Kesehatan
Baca juga: Aplikasi Mobile JKN mudahkan pelayanan warga Manado
Baca juga: Warga sebut mobile JKN mempermudah akses pelayanan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023